Bisnis · September 28, 2024 0

DAMRI Kasih Jemput Gratis ke Singapura dari Bandara Kertajati

DAMRI – Cabang Bandung, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menyediakan layanan jemputan gratis bagi para pelancong yang ingin melakukan perjalanan ke Singapura dari Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati.

General Manager DAMRI Cabang Bandung, Suranto, mengungkapkan bahwa layanan ini dapat dinikmati oleh pebisnis dan wisatawan mulai dari 28 September hingga 28 Oktober 2024.

“Masyarakat dapat langsung mengunjungi Pool DAMRI Kebon Kawung. Cukup dengan menunjukkan kartu identitas diri dan boarding pass atau tiket yang menunjukkan perjalanan udara ke Singapura dari Bandara Kertajati,” jelas Suranto dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (28/9/2024).

Layanan Gratis

Suranto menambahkan bahwa layanan gratis ini juga dapat dimanfaatkan untuk perjalanan sebaliknya, yaitu dari Bandara Kertajati menuju Pool DAMRI Kebon Kawung, dengan persyaratan yang sama.

“Kami akan memantau antusiasme masyarakat dalam menggunakan transportasi publik yang terintegrasi. Penawaran ini kami nilai cukup memudahkan masyarakat dalam bepergian dari satu titik yang terhubung langsung ke tujuan,” ujar Suranto.

Ia juga berharap kerja sama ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif, baik untuk pergerakan volume wisatawan maupun pebisnis di Jawa Barat dan sekitarnya, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Dituduh Pemda Ende Salahgunakan Izin Lahan, DAMRI Beri Penjelasan

Perum DAMRI baru-baru ini membantah tudingan terkait dugaan penggelapan tanah milik pemerintah berupa bangunan di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur. Tudingan ini muncul setelah beredar informasi bahwa lahan milik Pemda Ende, yang digunakan oleh Perum DAMRI dengan status Hak Guna Bangunan (HGB), kini telah dibangun menjadi minimarket.

Corporate Secretary DAMRI, Chrystian RM Pohan, menjelaskan bahwa pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan oleh DAMRI Cabang Ende bersama Komisi DPRD Kabupaten Ende serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada awal Juli 2024, dibahas mengenai bangunan minimarket tersebut. Pohan menegaskan bahwa DAMRI, sebagai Perusahaan Umum (Perum), memiliki kewajiban untuk berkontribusi dalam menghasilkan keuntungan. Untuk itu, manajemen DAMRI diperkenankan menyewakan lahan sebagai alternatif sumber pendapatan, terutama saat operasional terhenti akibat pandemi Covid-19.

Pohan menambahkan bahwa penyewaan lahan tersebut dilakukan berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan dengan izin prinsip dari Pemkab Ende. Ia memastikan bahwa tidak ada penyimpangan aturan dalam proses ini, dan tidak ada pengalihan kepemilikan lahan kepada pihak ketiga. Bangunan yang didirikan oleh pihak ketiga tersebut nantinya akan menjadi milik DAMRI setelah perjanjian sewa berakhir.

Pasti Ada Izin

Chrystian RM Pohan menegaskan bahwa kerja sama yang dilakukan oleh DAMRI dengan pihak ketiga tidak akan mungkin terwujud tanpa adanya izin resmi yang diterbitkan oleh Pemkab Ende.

“Informasi yang menyebutkan bahwa DAMRI tidak meminta izin terlebih dahulu adalah informasi yang keliru. Faktanya, kegiatan usaha pihak ketiga tersebut telah memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha dari Pemkab,” jelas Pohan.

Baca juga artikel kesehatan lainnya.