Kemendag Atur Ekspor Kratom – Pemerintah resmi mengatur kebijakan terkait penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom. Aturan ini dirilis setelah rapat internal mengenai tata niaga ekspor kratom yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Peraturan Resmi Berlaku dalam 30 Hari
Kedua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ini ditetapkan pada 26 Agustus 2024 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan, tepatnya pada 29 Agustus 2024, oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Aturan ini diharapkan dapat mengatur tata niaga ekspor kratom secara lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan pemanfaatan yang lebih bertanggung jawab.
Pengaturan Ekspor Kratom untuk Tingkatkan Nilai Tambah dan Cegah Penyalahgunaan
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, menjelaskan bahwa pengaturan ekspor komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah serta keberterimaan produk ekspor Indonesia. Dalam tata niaga ekspor kratom, diterapkan standar ekspor yang ketat, termasuk bebas dari cemaran mikrobiologi, logam berat, serta campuran daun lainnya.
“Perubahan Permendag tata niaga ekspor kratom merupakan tindak lanjut dari rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa ekspor kratom harus memenuhi standar tertentu guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum,” ungkap Isy Karim.
Pengaturan tata niaga ini hanya difokuskan untuk ekspor, bukan untuk penggunaan dalam negeri, dengan tujuan mencegah penyalahgunaan kratom. Isy juga berharap para pelaku usaha mematuhi aturan ini demi meningkatkan perekonomian Indonesia.
Pada Permendag Nomor 20 Tahun 2024, diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang dilarang ekspor, sedangkan pada Permendag Nomor 21 Tahun 2024, dijelaskan jenis dan ukuran komoditas yang diperbolehkan ekspor. Peraturan ini juga mengharuskan eksportir untuk memenuhi persyaratan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), serta Laporan Surveyor (LS).
Permendag tersebut mengatur dengan jelas syarat-syarat eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diperkenankan untuk diekspor.
Baca juga artikel kesehatan lainnya.