Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia baru saja mencapai tonggak bersejarah. Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menandai upaya serius dalam meningkatkan kualitas produk halal di tanah air.
Acara penandatanganan yang berlangsung di Jakarta Selatan ini menegaskan komitmen kedua institusi untuk memperkuat sinergi lintas kementerian dalam mempercepat proses sertifikasi halal. Hal ini tidak hanya bermanfaat bagi konsumen, tetapi juga penting untuk daya saing industri nasional.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa kerja sama ini adalah langkah signifikan untuk memperkuat ekosistem halal. Produk halal tidak hanya diharapkan menjadi unggulan domestik, tetapi juga bisa menembus pasar global, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Halal bukan sekadar label, melainkan sebuah standar yang meningkatkan daya saing industri. “Halal sebagai perlindungan konsumen dan pendorong bagi UMKM untuk berkembang dengan standar internasional,” tambah Haikal Hasan. Ini menunjukkan bahwa sertifikasi halal memiliki banyak sekali makna.
Sertifikasi halal menjadi instrumen penting dalam melindungi produk dan industri nasional. Seperti yang dijelaskan oleh Haikal, BPJPH saat ini mampu memproses lebih dari 10 ribu pengajuan sertifikat halal setiap hari, menandakan adanya permintaan yang tinggi terhadap produk bersertifikat halal.
Peran Sertifikasi Halal dalam Meningkatkan Daya Saing Produk
Pentingnya sertifikasi halal tidak bisa diabaikan, karena ia memiliki fungsi ganda. Di satu sisi, sertifikasi ini memberikan perlindungan bagi konsumen, dan di sisi lain, mendorong daya saing produk lokal.
“Sertifikasi halal bukan sekadar masalah agama, tetapi merupakan alat untuk melindungi industri dalam negeri,” tegas Haikal. Dengan adanya sertifikasi, produk lokal bisa bersaing dengan produk impor yang sudah bersertifikasi halal.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa standar halal dapat membantu produk lokal untuk mengatasi tantangan yang berasal dari pasar global. Hal ini terutama berlaku untuk sektor makanan dan minuman, yang sering kali memiliki banyak pesaing dari luar negeri.
Perlindungan yang diberikan oleh sertifikasi halal menjadi kunci bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk. Dengan demikian, diharapkan pelaku usaha bisa lebih terjamin dalam berinovasi untuk meningkatkan daya saing.
“Produk lokal kita, seperti kopi dan keripik kentang, memiliki potensi luar biasa jika semua tersertifikasi halal dan sesuai standar global,” ungkap Haikal, menekankan pentingnya potensi besar yang dimiliki produk dalam negeri.
Dampak Ekonomi dari Sertifikasi Halal terhadap UMKM
Mikro dan kecil adalah pilar penting dalam perekonomian Indonesia. Dengan diberlakukannya sertifikasi halal, diharapkan sektor ini bisa lebih berkembang dan bersaing di pasar global. Banyak pelaku UMKM yang merasa terbantu dengan adanya jaminan produk bersertifikat halal ini.
Dia juga menekankan bahwa sertifikasi halal memberikan rasa aman bagi konsumen. Konsumen yang mendapatkan produk halal akan merasa lebih percaya kepada produk yang mereka konsumsi, sehingga mendorong peningkatan pembelian.
Menurut penelitian, sektor UMKM yang memiliki sertifikat halal biasanya lebih mampu bertahan di tengah persaingan global yang ketat. Hal ini dikarenakan konsumen cenderung lebih memilih produk yang telah tersertifikasi. Ini tentu menjadi angin segar bagi pelaku UMKM yang ingin berkembang.
Lebih dari itu, sertifikasi halal juga membuka peluang pasar yang lebih luas. Pelaku usaha dapat memasarkan produk mereka tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri, di mana permintaan akan produk halal semakin meningkat.
“Kami berusaha agar semua produk UMKM dapat tersertifikasi halal dengan mudah agar dapat berkontribusi lebih besar terhadap ekonomi nasional,” tambah Haikal, menunjukkan komitmen untuk memperkuat UMKM di Indonesia.
Strategi Pemerintah dalam Mendukung Sertifikasi Halal
Pemerintah telah menunjukkan keseriusannya dalam mendukung sertifikasi halal dengan berbagai inisiatif dan program. Salah satunya adalah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengakses informasi dan proses pengajuan sertifikasi halal.
Kemudahan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk mendaftarkan produk mereka. Dengan begitu, diharapkan jumlah produk bersertifikat halal bisa meningkat signifikan ke depannya.
Selain itu, kolaborasi antara BPJPH dan Kemenperin menunjukkan perhatian serius dari pemerintah terhadap penguatan industri halal di Indonesia. Ini menjadi sinyal positif bagi dunia usaha bahwa pemerintah siap mendukung pertumbuhan industri halal.
Adanya pelatihan dan penyuluhan juga menjadi strategi penting untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya sertifikasi halal. pemerintah terus mengedukasi pelaku usaha agar lebih sadar akan manfaat dari sertifikasi ini.
“Kami ingin semua pelaku usaha memahami bahwa sertifikasi halal bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga peluang bisnis,” ujar Haikal, menegaskan pentingnya kesadaran akan manfaat sertifikasi halal.
