Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) baru saja merilis kebijakan penting yang akan berpengaruh pada sektor perumahan di Indonesia. Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 18 Tahun 2025 ini berkaitan dengan standar kegiatan usaha dan pengawasan dalam perizinan berusaha berbasis risiko di sektor perumahan.
Permen ini merupakan langkah signifikan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kualitas pengembangan perumahan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan akan ada peningkatan dalam pengawasan di lapangan serta tindakan tegas terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi.
Kementerian PKP telah menerima berbagai aduan dari masyarakat yang berkaitan dengan kualitas hunian, termasuk keterlambatan penyerahan unit dan masalah fungsi bangunan. Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperketat pengelolaan dan pengawasan di sektor perumahan.
Dirjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, menekankan bahwa pendekatan yang diambil dalam kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan mendukung pelaku usaha yang patuh. Dengan mengikuti peraturan ini, diharapkan hak dan perlindungan konsumen dapat terjaga dengan baik.
Lebih jauh, Fitrah menjelaskan bahwa Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025 disusun berdasarkan evaluasi hasil pengawasan di berbagai daerah, analisis pola pengaduan, serta komunikasi yang intensif dengan asosiasi di sektor perumahan. Dengan melibatkan berbagai stakeholder, diharapkan regulasi ini dapat diterima dan diimplementasikan secara efektif.
Kebijakan ini tidak hanya memudahkan penerbitan izin, tetapi juga menegaskan tanggung jawab pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan mereka. Oleh karena itu, upaya penegakan hukum tetap menjadi fokus utama untuk memastikan kualitas pembangunan yang sesuai standar.
Fitrah juga menyatakan bahwa masukan dari asosiasi pelaku usaha sangat penting dalam merumuskan peraturan ini, untuk menciptakan kepastian aturan yang berlaku secara nasional. Hal ini juga akan melindungi pelaku usaha yang menjalankan operasionalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudahan dan Ketegasan dalam Perizinan Berusaha Perumahan
Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen, Mulyansari, menjelaskan tentang klasifikasi risiko dalam perizinan usaha perumahan. Kegiatan pengembangan dengan Kode KBLI 68111 telah ditetapkan sebagai usaha dengan risiko menengah rendah, sehingga perizinan akan diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS.
Sistem ini akan menghasilkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar untuk memudahkan proses. Namun, kemudahan ini tidak menghilangkan kewajiban substantif yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha, termasuk memenuhi syarat dan ketentuan yang ada.
Dalam Pasal 6 Permen PKP 18/2025, kewajiban pelaku usaha diatur secara tegas dan mencakup berbagai tahapan dalam kegiatan pengembangan perumahan. Mulai dari perencanaan kawasan hingga penyerahan fungsi bangunan serta pengelolaan awal, semua harus dilalui dengan proses yang benar.
- Perencanaan kawasan.
- Pengadaan dan penyiapan lahan.
- Pembangunan rumah dan prasarana.
- Pemasaran dan transaksi hunian.
- Penyerahan fungsi bangunan dan pengelolaan awal.
Secara keseluruhan, pengaturan ini menunjukkan bahwa meskipun perizinan dapat diterbitkan secara otomatis, pelaksanaan kegiatan usaha tetap harus dalam koridor yang jelas dan mematuhi standar hukum yang ditetapkan. Ini penting untuk mencapai kualitas pembangunan yang berkelanjutan di sektor perumahan.
Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam kerangka pemenuhan kewajiban ini. Dalam Pasal 7 ayat (1) dinyatakan bahwa keputusan pengesahan dari pemerintah daerah harus melibatkan proses permohonan, penilaian dokumen, dan peninjauan lapangan sebelum penerbitan pengesahan.
Pengawasan akan dilakukan secara berjenjang sehingga setiap pelaku usaha dapat dipantau dengan baik. Mekanisme ini nantinya akan dilaporkan melalui sistem OSS untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembangunan perumahan.
Pengenaan Sanksi yang Mendorong Kepatuhan
Dalam hal pengenaan sanksi administratif, terdapat ketentuan yang mengatur pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh pelaku usaha. Dalam Pasal 16 hingga Pasal 20, diatur sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.
- Peringatan tertulis.
- Penghentian sementara kegiatan usaha.
- Pembekuan Perizinan Berusaha.
- Pencabutan NIB dan/atau Sertifikat Standar.
Pendekatan sanksi ini dirancang tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk mendorong pelaku usaha mematuhi aturan dan menjaga iklim usaha yang sehat. Tindakan tegas diharapkan dapat melindungi kepentingan konsumen perumahan.
Direktorat Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen akan terus melakukan sosialisasi tentang peraturan ini. Kegiatan ini bertujuan agar semua pelaku usaha dan pemerintah daerah memahami dan melaksanakan kebijakan secara konsisten.
Penerapan peraturan ini diharapkan bisa memberikan dampak positif dalam pengembangan sektor perumahan, baik dari segi kualitas hunian maupun perlindungan konsumen. Dengan demikian, semua pihak diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan perumahan yang lebih baik di Indonesia.
