Pemegang sertifikat tanah yang diperoleh antara tahun 1961 dan 1997 diminta untuk segera memperbarui data pertanahan mereka. Langkah ini diambil untuk mencegah kemungkinan perselisihan dan tumpang tindih kepemilikan yang bisa terjadi, yang tentunya merugikan banyak pihak.
Imbauan ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam sebuah rapat koordinasi yang diadakan di Makassar. Pertemuan tersebut melibatkan Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan dan bertujuan untuk mempersiapkan langkah yang lebih konkret dalam penanganan masalah pertanahan.
Selain itu, penting untuk menyadari bahwa sertifikat tanah yang lama cenderung menimbulkan masalah administratif. Oleh karena itu, pemutakhiran data akan membantu menyelesaikan potensi sengketa tanah di masa depan dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan lahan.
Menurut Menteri, sertifikat yang diterbitkan di era sebelum digitalisasi menjadi salah satu penyebab utama terjadinya tumpang tindih atau bahkan munculnya sertifikat ganda. Banyak sertifikat lama yang tidak terdaftar dalam sistem digital mendorong potensi kesalahan dalam penguasaan tanah.
Urgensi Memperbarui Sertifikat Tanah yang Lama
Sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum teknologi pertanahan modern diterapkan lebih rentan terhadap ketidakkonsistenan data. Dari tahun 1960-an hingga 1990-an, tata kelola pertanahan belum sebaik sekarang, yang menyebabkan banyak data tidak terdokumentasi secara lengkap.
Situasi ini memperburuk masalah di lapangan, di mana pemilik tanah kadang tidak memahami pentingnya mengelola dan memperbarui dokumen mereka. Tanpa pemutakhiran, risiko masalah administratif seperti penguasaan tanah yang tidak sah sangat tinggi.
Pemutakhiran yang direkomendasikan akan mengutamakan sertifikat yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997, yang merupakan periode paling rentan. Jika tidak segera ditindaklanjuti, ada kemungkinan hak atas tanah akan diperebutkan di kemudian hari.
Itu sebabnya pemerintah mendorong masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran ulang untuk menghindari sengketa. Tujuannya adalah untuk memberikan batas yang jelas antara hak milik masing-masing pemilik tanah.
Kepala daerah pun diminta untuk berperan aktif dalam mengajak masyarakat; mereka diharapkan bisa menginstruksikan jajaran camat dan lurah untuk berkolaborasi dalam melakukan sosialisasi.
Langkah konkret untuk mengatasi masalah pertanahan
Dalam upaya mempercepat proses pemutakhiran, Menteri ATR/BPN meminta agar instansi terkait aktif mengajak masyarakat pemegang sertifikat lama untuk hadir di kantor pertanahan. Hal ini bertujuan agar data pertanahan bisa diperbarui seakurat mungkin.
Proses yang melibatkan pengukuran ulang dan verifikasi data dapat dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan informasi yang ada. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan masalah administratif dapat diminimalisir di masa mendatang.
Penting bagi masyarakat untuk menjadwalkan waktu dan datang dengan dokumen yang diperlukan sebagai bukti kepemilikan. Keterlibatan aktif dari masyarakat akan meningkatkan efektivitas pemutakhiran data ini.
Saat ini, teknologi telah berkembang jauh dan memfasilitasi keberadaan berbagai aplikasi yang dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi pertanahan. Aplikasi yang dapat digunakan menjadi alat penting dalam mendampingi proses administrasi pertanahan.
Sekali lagi, tujuan dari semua langkah ini adalah untuk menghindari kemungkinan sengketa dan memastikan kepastian hukum bagi para pemilik tanah.
Sosialisasi melalui aplikasi dan transformasi digital
Kementerian ATR/BPN juga meluncurkan aplikasi yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek data terkait lahan. Aplikasi ini tidak hanya memudahkan akses informasi tetapi juga membantu masyarakat untuk melacak proses layanan pertanahan secara real-time.
Beberapa fitur yang ditawarkan termasuk kemampuan untuk melihat informasi dasar mengenai tanah yang dimiliki. Selain itu, pengguna juga dapat memantau status pengajuan yang pernah mereka lakukan terkait administrasi tanah.
Inisiatif ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk melakukan transformasi digital dalam layanan publik. Dengan digitalisasi, diharapkan semua data akan lebih transparan dan akurat, tidak lagi menyisakan ruang untuk kesalahpahaman.
Pada gilirannya, ini juga memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa hak kepemilikan mereka akan terlindungi. Untuk itu, semua pihak harus bersinergi agar proses ini berjalan dengan lancar.
Melalui sosialisasi yang terus-menerus dan penggunaan aplikasi yang tersedia, diharapkan masyarakat dapat mengidentifikasi ketidaksesuaian data sebelum mengunjungi kantor pertanahan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih efisien.
