Properti · October 5, 2024 0

Tapera: Kebijakan Baru yang Ditunggu, Apakah Jadi Diberlakukan?

Tapera Kebijakan Baru yang – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memicu banyak pendapat pro dan kontra dari masyarakat. Salah satu alasan utama adalah kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum sepenuhnya pulih dari tekanan pandemi COVID-19. Di tengah situasi ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan penarikan iuran untuk membeli rumah melalui Tapera, yang hingga kini masih menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat terkait kejelasan program tersebut.

Meskipun peraturan Tapera sebenarnya telah dibuat sejak tahun 2016, implementasinya terus menuai diskusi. Banyak masyarakat yang mempertanyakan bagaimana sistem ini akan dijalankan dan apakah program ini benar-benar dapat membantu mereka memiliki rumah di tengah tantangan ekonomi yang ada.

Aturan Tapera dan Siapa yang Menjadi Pesertanya

Aturan terkait Tapera tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang kemudian diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 mengenai perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Peserta Tapera mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai swasta yang memiliki gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR). Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020, pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan pekerja mereka kepada Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) paling lambat tujuh tahun sejak peraturan tersebut mulai berlaku. Dengan demikian, pekerja yang memenuhi syarat akan secara otomatis menjadi peserta program Tapera.

Kapan Tapera Akan Dilaksanakan?

Menurut aturan yang ada, pendaftaran kepesertaan Tapera, termasuk pemotongan gaji pekerja, harus dilakukan paling lambat pada tahun 2027.

Namun, apakah Tapera akan dilaksanakan sesuai jadwal? Haryo Bekti Martoyoedo, Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menjelaskan bahwa pelaksanaan iuran tersebut masih belum dipastikan waktunya, apakah di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau di masa Presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Saya juga enggak tahu kapan, ini kan tergantung Menteri Keuangan (Menkeu), apakah di pemerintahan sekarang atau mungkin di pemerintahan berikutnya,” ujar Haryo saat ditemui di Forum Tematik Bakohumas BP Tapera di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Keputusan terkait pelaksanaan Tapera ini nantinya akan menjadi acuan bagi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk menerbitkan aturan yang mengatur pekerja non-ASN terkait kepesertaan Tapera.

Iuran Tapera untuk Pekerja Non-ASN: Menunggu Aturan Lebih Lanjut

Haryo Bekti Martoyoedo menambahkan bahwa masih banyak hal yang perlu diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait iuran Tapera bagi pekerja non-ASN, baik pekerja swasta di pabrik maupun perusahaan. “Kita tunggu. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan menjadi acuan, dan setelah itu akan terbit peraturan-peraturan Menaker untuk mengatur berbagai segmen yang ada di non-APBN dan APBD,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Heru Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera, menekankan bahwa iuran sebesar tiga persen akan menjadi kewajiban bagi pekerja yang berpenghasilan di atas UMR. Iuran ini nantinya akan diterapkan sebagai bagian dari skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk memfasilitasi kepemilikan rumah.

Iuran Tapera: Wajib untuk Di Atas UMR, Sukarela untuk Di Bawah UMR

Hal ini berarti bahwa masyarakat yang berpenghasilan di bawah UMR tidak diwajibkan mengikuti program Tapera. Namun, mereka tetap memiliki kesempatan untuk menjadi peserta secara sukarela jika menginginkannya.

Untuk iuran Tapera, BP Tapera mengusulkan besaran iuran sebesar tiga persen dari gaji pokok dan tunjangan melekat bagi ASN. Jumlah ini diambil dari penghasilan yang diterima, sehingga iuran tersebut bisa membantu dalam skema tabungan perumahan rakyat yang dirancang untuk memfasilitasi kepemilikan rumah bagi peserta Tapera.

 

Baca juga artikel kesehatan lainnya.